Kasus Vidio Ariel
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak
orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang
kasus ini sedang dalam proses. Saat video itu tersebar ketiga artis yang
terlibat, mengalami despresi yang cukup berat. Mulai dari kehilangan
kepercayaan, hinaan dan lain – lain. Hal ini termasuk cyber crime karena
merupakan tindakan penyebaran hal yang
bersifat tidak baik di dunia maya. Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan
orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai
berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi dan Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan
sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan
atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Pelaku yang menyebarkan dan pelaku yang melakukan adegan
porno terkena akibatnya ariel terpaksa
masuk penjara untuk mempertanggung jawabkan tersebarnya vidio tersebut.